Jual Beli Tanah Di Bogor Kota Dan Kabupaten

Jual Beli Tanah


Jual tanah murah, Jual tanah murah di bogor, Jual tanah di bogor, Jual tanah murah di depok, jual tanah di depok, dijual tanah, dijual tanah di bogor, dijual tanah di depok
Tanah Di Jual Bogor - Situs Jual Beli Rumah.

AHA Propertindo - Bicara Properti maka tidak terlepas dari bangunan dan tanah serta berupa sarana prasarana penunjang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari tanah atau bangunan tersebut.


Bangunan diatas tanah bisa berupa: masih tanah kosong dan tanah lot, tanah kavling, Rumah, Rumah sewa / Rumah kost, Apartemen, Hotel / Condotel / Villatel, Perkantoran, Ruko, Kios, Toko, Gudang, Pabrik, Sekolah, Rumah sakit. Sehingga juga dapat disimpulkan tanah merupakan harta kekayaan bagi sang pemiliknya.



Tanah

Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Istilah tanah, berasal dari bahasa Yunani yaitu: pedon; dan Latinnya: solum.


Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kelangsungan hidup makhluk tumbuhan, hewan, manusia dengan menyediakan air dan hara sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh.


Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikro organisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.


Tanah Secara Klimatologi

Tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi. Komposisi tanah berbeda-beda antara satu lokasi dengan letak geografis yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah itu sendiri.
(sumber: wikipedia.org)




Nah, Bagaimana bila ditelaah dari sisi Jual-Beli Tanah ?


Jika sebidang tanah mulai menjadi sebuah komoditi yang diperjualbelikan, maka tanah merupakan bentuk investasi yang bisa menjadi pilihan untuk mengembangkan aset/harta yang Anda miliki. Karena tanah merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan terlebih harga tanah diproyeksikan akan selalu naik.


Investasi tanah memang tidaklah murah, dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Akan tetapi profit yang didapatkan juga bisa dibilang potensial untuk meraup untung yang lebih besar dari modal yang dikeluarkan. Namun Terkadang laba yang akan didapatkan dari investasi tanah tidak datang dalam waktu cepat dan Anda harus menunggu beberapa waktu untuk memperoleh keuntungannya. Sebab untuk investasi yang satu ini, Anda harus rela bersabar menunggu guna memetik hasilnya. Untung dari investasi tanah bisa diperoleh dengan cara membeli saat harga murah dan menjualnya saat harga tanah naik melambung tinggi.


Keuntungan lainnya bisa didapatkan dari membeli tanah, yaitu: menyewakan tanah kepada pihak lain yang membutuhkan tanpa harus kehilangan kepemilikan hak atas tanahnya. Disini Anda tinggal duduk manis sambil menunggu biaya sewa tiap bulannya/pertahun tergantung harga pasaran sekitarnya atau sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.


Memang tak diragukan lagi berinvestasi tanah merupakan bisnis yang cukup menggiurkan, sebab kedepannya memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Ada point-point tertentu yang harus diperhatikan dan dihindari ketika Anda berencana akan mengalokasikan dana Anda di tanah.



Berikut ulasan tentang berinvestasi dibidang tanah yang telah kami rangkum di bawah ini:



10 Tips Memilih Investasi Tanah


  1. Letak Serta Lokasi Daerah Yang Strategis

    Usahakan memilih lokasi yang strategis saat membeli tanah, karena bukan rahasia umum lagi lokasi akan sangat menentukan hasil investasi Anda di masa yang akan datang.


    Daerah yang layak untuk dijadikan bahan pertimbangan adalah letak lokasi yang dekat dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, kampus, perkantoran, dan jalan Tol dipastikan lokasi seperti ini akan banyak diburu orang serta memiliki harga jual maupun nilai sewa yang tinggi.


    Hal lainnya yang juga harus diperhatikan dalam memilih lokasi adalah akses jalan. Jangan memilih tanah dengan akses jalan sempit apalagi jalan buntu karena pasti susah diakses oleh transportasi umum. Upayakan memilih tanah yang akses jalannya mudah dicapai seperti, dekat dengan jalan raya, ada akses kendaraan umum dan dekat dengan fasilitas umum.


    Maka hindari membeli tanah di lokasi yang letaknya tidak strategis dan tidak berdekatan dengan fasilitas umum contohnya jauh dari sarana tempat pendidikan dan supermarket, pintu Tol, minim angkutan umum, daerah banjir, atau dekat kuburan, bahkan berada di bawah menara SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) sekalipun.



  2. Luas dan Dimensi Ukuran Tanah

    Setelah memilih lokasi tanah yang akan dibeli maka tentukan juga luas tanah, ukuran, dan dimensi tanah, sebab Ukuran tanah juga menjadi hal yang harus dipikirkan dalam berinvestasi tanah. Belilah tanah yang luasnya sesuai dengan kebutuhan dan ukuran yang anda inginkan.


    Terkait harga, apakah sudah sesuai atau lebih rendah maupun lebih tinggi dari harga pasaran sekitarnya, serta mengimbangi kocek budget Anda?
    Sebab nantinya hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang sudah dibeli.



  3. Legalitas Tanah Secara Hukum Administrasi Negara

    Perhatikan jenis surat tanah yang akan dibeli, apakah masih berbentuk Letter C (Buku C), Rincik, Petok D, Eigendom Verponding, Ketitir, Girik, AJB (Akta Jual Beli), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau sudah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik).


    Hindari juga membeli tanah yang legalitasnya belum jelas, baik itu dalam hal administrasi maupun bukti kepemilikannya secara Hukum. Hal ini bisa coba Anda lakukan pemeriksaan terlebih dahulu tentang data-data kepemilikan Hak atas tanah yang tertera di bukti kepemilikan tanah tersebut.


    Berkas keaslian sertifikat tanah dapat Anda cek langsung melalui Kelurahan tempat tanah itu berada, atau kantor pertanahan setempat, dan juga bisa melalui Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sesuai dengan tempat dimana tertuang didalam Sertifikat tanah tersebut.


    Setelah dilakukan pengecekan keabsahan dari legalitas tanah tersebut dan bila telah bersertifikat Hak Milik / SHM, maka surat tersebut dianggap sebagai surat dengan kepemilikan paling tinggi tingkat kekuatan hukumnya, disitu tercantum nama si pemilik SHM sebagai penanggung jawab penuh jikalau terjadi suatu masalah di kemudian hari. Hal tersebut wajib dilakukan untuk menghindari adanya sengketa.


    Seringkali Kita mendengar status tentang tanah sengketa, biasanya sengketa tanah tersebut merupakan konflik antara dua pihak yang berselisih paham atas hak kepemilikan sebidang tanah yang diakibatkan dari legalitas tanah yang belum jelas asal-usul kepemilikannya itu.



  4. Kelengkapan Surat-Surat Tanah

    Bila hendak membeli tanah hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai Kelengkapan akan surat-surat tanah tersebut, usahakan jangan membeli tanah yang surat-suratnya tidak lengkap. Tidak ada salahnya Anda periksa terlebih dahulu Surat dan Akta beserta berkas penunjang lainnnya, ini demi menghindari masalah yang akan timbul di kemudian hari.



  5. Estimasi Biaya

    Setelah Anda selesai memeriksa perlengkapan surat-surat tanah yang akan dibeli, dikarenakan dengan lengkapnya surat-surat tanah tersebut maka Anda sudah meminimalisir biaya pengeluaran tambahan untuk melengkapi kelengkapan surat-suratnya. Sehingga fokus Anda hanya tinggal perhitungan pengeluaran biaya yang meliputi pembayaran harga tanahnya dan bea untuk mengurus surat-surat peralihan hak atas tanah tersebut.


    Satu hal lagi yang tidak boleh luput dari perhatian kita yaitu biaya pembelian tanah permeternya juga tak kalah penting, agar tidak kemahalan dalam membeli tanah melebihi harga pasaran daerah disekitarnya.


    Meskipun seringkali yang menjadi acuan harga rata-rata tanah permeternya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Kementrian keuangan RI. Namun itu bukanlah semata-mata yang menjadi dasar harga tanah, sebab masing-masing tanah memiliki keunggulan dan kelebihan yang komprehensifnya sendiri tergantung dari faktor-faktor penunjangnya juga.



  6. Maksud dan Tujuan yang Terarah

    Jangan sekali-kali Anda memiliki tujuan investasi apalagi bermaksud membeli tanah dikarenakan hanya ingin mengikuti trend saat ini saja.


    Alangkah baiknya ditinjau kembali apa prospek kedepan yang akan Anda peroleh setelah membeli tanah, baik itu bertujuan untuk menjualnya kembali dalam beberapa tahun ke depan sampai harga tanahnya naik atau bisa juga menyewakannya kepada orang lain untuk keperluan bisnis. Ini dimaksudkan agar tujuan Anda dalam berinvestasi di Tanah bisa lebih terarah lagi.



  7. Waspadai Terhadap Segala Bentuk Penipuan

    Dewasa ini banyak sekali kita jumpai beragam modus penipuan didalam transaksi jual-beli tanah. Fakta yang paling sering ditemui yaitu harga tanah yang dijual terlalu murah padahal tanah tersebut masuk kedalam kawasan yang strategis dan tidak sedikit pula orang yang tertipu dengan cara-cara semacam ini. Hal seperti inilah yang mesti Anda antisipasi.


    Pelajari lebih lanjut motif-motif penipuan dalam jual-beli tanah dengan seksama, terlebih jika ada sesuatu yang dirasa ganjil. Cermati juga pembelian tanah melalui perantara, Agen, Broker, ataupun langsung kepada sang pemilik tanah.


    Jadi tak ada salahnya mempelajari lebih dahulu asal-usul kepemilikan tanah yang akan dibeli, keaslian surat tanah dan siapa orang yang akan jual tanah tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir serta menghindari adanya unsur penipuan.



  8. Memakai Jasa Agen Properti atau Broker

    Transaksi di dalam pembelian tanah ataupun properti akan lebih cepat prosesnya jika menggunakan jasa Agen atau Broker. Disini Anda tidak harus mengeluarkan biaya lagi untuk jasa Agen ataupun Broker ini, karena biasanya biaya jasa atau komisi Agen Properti dan broker sudah ditanggung oleh pihak pemilik Tanah / Penjual.


    Kesemuanya itu sebanding dengan waktu dan tenaga yang seharusnya Anda keluarkan jika transaksinya tidak melalui perantara. Meskipun dalam proses transaksi yang relatif singkat, namun jika melalui Agen atau Broker tanah Anda juga harus berhati-hati. Pilihlah Agen atau Broker yang memiliki kredibilitas yang baik seperti Agen Properti dari AHA Propertindo (Situs jual beli rumah).



  9. SPPT PBB Tahunan

    Hal lainnya selain memeriksa kelengkapan surat tanah, maka lakukan juga pengecekan tentang kewajiban pajak tanahnya, biasanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuna Pajak Terhutang) atau Pajak Bumi dan Bangunan disingkat sebagai PBB tanah yang akan dibeli, berupa bukti pembayaran pajak yang dibayarkan rutin setiap tahunnya.


    Demikian ini sangat perlu diperhatikan sebab jika pemilik tanah sebelumnya menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka tunggakan pajak tersebut akan diwajibkan kepada pemilik tanah yang baru.



  10. Jual Butuh

    Nah, inilah hal yang paling menguntungkan, karena disini harga tanah dijamin bisa nego harga sampai murah dan biasanya sang pemilik tanah menjualnya karena terpaksa disebabkan oleh desakan ekonomi (Butuh uang).



Mari teliti dulu sebelum terlanjur membeli sebidang tanah untuk Investasi dan kapan waktu yang tepat untuk mulai berinvestasi. Agar cuan yang dihasilkan lebih maksimal, pelajari juga untung ruginya dan pikirkan pula bisnis usaha apa yang paling tepat untuk digeluti dengan tanah yang akan dibeli sehingga akan menguntungkan Anda di masa depan.



Salam Sukses,

- ABI -

Tag: Jual tanah di bogor murah, cari tanah murah di bogor, Tanah dijual di bogor, jual tanah di kota bogor, jual tanah murah, jual beli tanah, tanah dijual